Ma'had Isy Karima
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Dars Shahih Bukhari ke-286

Go down

Dars Shahih Bukhari ke-286 Empty Dars Shahih Bukhari ke-286

Post  Admin Tue Aug 04, 2009 7:04 pm

Berikut ini adalah ringkasan pengajian Shahih Bukhari pada Ahad, 2 Agustus 2009 yang disampaikan oleh Syaikh Na’im Arqsusi di Masjid Al-Iman, Mazra’ah:

33. Bab Barang Dalam Zakat

• Thawus berkata: Muadz berkata kepada penduduk Yaman: Datanglah kepadaku dengan membawa barang, (yaitu) pakaian khamis ataupun yang telah terpakai (bekas), untuk disedekahkan sebagai ganti dari gandum dan jagung. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik bagi para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di Madinah.

• Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Adapun Khalid, ia telah menyerahkan baju dan peralatan perang lainnya di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

• Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (kepada para sahabiyat): “Bersedekahlah walaupun dari perhiasan kalian.” Beliau tidak mengecualikan sedekah yang wajib dengan yang sunnah. Maka para wanita (sahabiyat) itu melepaskan anting dan kalung mereka tanpa mengkhususkan (yang terbuat dari) emas atau perak dari barang-barang itu.

1448. Telah memberitahukan kepada kami Muhammad bin Abdillah, ia berkata: Telah memberitahukanku ayahku, ia berkata: Telah memberitahukanku Tsumamah bahwa Anas bin Malik memberitahukan kepadanya bahwa Abu Bakar telah menulis surat kepadanya tentang apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam: “Barangsiapa sedekahnya telah mencapai bintu makhad (anak betina yang berusia satu tahun) sementara ia tidak memilikinya, dan hanya memiliki bintu labun (anak betina yang berusia dua tahun), maka diterima darinya dan seorang penarik zakat (mushadiq) membayar dua puluh Dirham atau satu ekor kambing. Jika tidak memiliki bintu makhad sebagaimana mestinya, sedangkan ia hanya memiliki ibnu labun (anak jantan berusia dua tahun), maka diterima darinya tanpa diberikan kepadanya sesuatu apapun.”

1449. Telah memberitahukan kami Muammal: Telah memberitahukan kami Ismail dari Ayyub dari Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: Ibnu Abbas berkata: Aku bersaksi terhadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau shalat sebelum khutbah, lalu melihat bahwa beliau belum menyampaikan kepada para wanita, beliau pun mendatangi mereka bersama Bilal sang pembawa pakaiannya, lalu belian memberikan wejangan kepada mereka dan memerintahkan mereka bersedekah. Para wanita itu pun melepaskan ininya. Ayyub memberi isyarat ke arah telinga dan lehernya.”

Keterangan:

Yang dimaksud barang (‘ardh) adalah segala sesuatu selain emas dan perak, karena keduanya dinamakan ‘ain.

Al-Khamis adalah pakaian yang panjangnya lima lengan. Maksudnya adalah pakaian yang ukurannya kecil. Sedangkan Labis adalah pakaian (bekas) yang telah terpakai sebelumnya. Maksud dari perkataan Muadz: “Yaitu pakaian Khamis ataupun Labis”, adalah “Bayarkanlah kepadaku zakat kalian dalam bentuk barang yang berupa pakaian, baik yang besar maupun kecil, baru maupun bekas.”

“Karena yang demikian itu lebih mudah bagi kalian” karena penduduk Yaman terkenal dengan pengekspor pakaian.

Dari bab tersebut, Imam Bukhari mengambil kesimpulan bahwa zakat boleh ditunaikan dalam bentuk nilai sebagai ganti dari emas dan perak. Ini juga merupakan mazhab Imam Abu Hanifah.

Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafii tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk barang, melainkan harus dalam bentuk emas atau perak.

Hujjah Imam Bukhari:

Muadz bin Jabal yang ditugaskan menjadi Gubernur Yaman pada saat itu mengambil zakat penduduk Yaman dalam bentuk pakaian sebagai ganti dari gandum dan jagung. Dengan alasan “Lebih mudah bagi kalian” karena mereka terkenal dengan pengrajin pakaian, “dan lebih bermanfaat bagi sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di Madinah” karena penduduk Madinah kebanyakan berprofesi sebagai petani yang lebih membutuhkan pakain daripada gandum dan jagung.

Hadits tersebut juga menjadi dalil diperbolehkannya mengambil zakat dari suatu negeri lalu membagikannya kepada para fakir miskin di negeri lain yang membutuhkan, dengan syarat fakir miskin negeri yang diambil zakatnya telah tercukupi kebutuhannya. Dalam kasus di atas, fakir miskin Yaman tidak lagi membutuhkan pakaian karena mereka memang terkenal sebagai pengrajin dan pengekspor pakaian sehingga zakat pakaian mereka boleh dibagikan kepada penduduk Madinah yang saat itu lebih membutuhkan pakaian. Di samping itu, penduduk Madinah terkenal dengan profesi mereka sebagai petani yang memiliki banyak cadangan gandum dan jagung sehingga mereka tidak membutuhkan lagi kedua bahan makanan tesebut.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Adapun Khalid…dst”. Hadits tersebut adalah ringkasan dari hadits panjang yang bercerita tentang pengaduan Umar bin Khattab yang ditugaskan oleh Nabi menjadi penarik zakat. Ia mengadu kepada Nabi bahwa tiga orang di antara sahabat tidak mau membayar zakat, di antaranya adalah Khalid bin Walid. Lalu Nabi menjawab bahwa Khalid telah menyerahkan baju dan peralatan perangnya di jalan Allah. Artinya, ia telah menyerahkan zakatnya dalam bentuk barang yaitu baju dan peralatan perang tersebut, jadi ia tak perlu lagi membayarnya dalam bentuk uang.

Juga sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada para sahabiyat, “Bersedekahlah walaupun dari perhiasan kalian.” Di sini beliau tidak membedakan antara sedekah yang wajib (yaitu zakat) dan sedekah yang sunnah, sehingga menunjukkan bolehnya membayar zakat dalam bentuk barang, dengan alasan para sahabiyat itu langsung melepaskan perhiasan-perhiasan mereka, baik anting maupun kalung tanpa mempedulikan terbuat dari apa perhiasan tersebut.

Dari hadits nomor 1448, tampak jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memperbolehkan seorang penarik zakat (mushadiq) menarik zakat dari orang yang telah sampai nishabnya bintu makhad sedangkan ia hanya memiliki bintu labun, untuk mengambil bintu labun tersebut dengan mengembalikan uang sebesar duapuluh Dirham atau dua ekor kambing, karena bintu labun lebih tua dari bintu makhad.

Dalam hadits nomor 1449, setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan para sahabiyat untuk bersedekah, mereka langsung melepaskan perhiasan mereka yang terdiri anting dan kalung. Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil zakat dalam bentuk barang sebagai ganti uang.

Wallahu a’lam.

Admin
Admin

Jumlah posting : 33
Join date : 12.06.09

https://isykarima.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik