Ma'had Isy Karima
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Konsep Hadis Sahih dalam Ilmu Hadis

Go down

Konsep Hadis Sahih dalam Ilmu Hadis Empty Konsep Hadis Sahih dalam Ilmu Hadis

Post  Admin Tue Jun 30, 2009 11:24 pm

Konsep Hadis Sahih dalam Ilmu Hadis

Dalam memutuskan dapat diterima atau tidaknya sebuah hadis, para ahli hadis tidak cukup hanya dengan meneliti kapasitas perawi saja. Hal itu disebabkan oleh proses transmisi hadis yang berlangsung dari satu perawi ke perawi lainnya. Oleh karena itu, diperlukan beberapa syarat lagi --di samping syarat-syarat perawi-- untuk menilai sebuah hadis, apakah dapat diterima atau tidak.

Para ahli hadis telah memberikan definisi yang bermacam-macam terhadap hadis sahih. Di sini, kita akan memilih definisi yang paling tepat dan steril dari kritik.

Hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang Adl dan Dhabith dari perawi yang Adl dan Dhabith pula, demikian seterusnya hingga akhir sanad, serta steril dari Syudzudz dan Illat.
Dari definisi di atas, kita akan mengambil lima poin penting untuk kita perjelas:

Yang pertama, bersambung. Maksudnya sanadnya bersambung. Hal itu terjadi jika seorang perawi bertemu secara langsung dengan para perawi yang berada di atasnya, demikian pula perawi yang di atasnya tersebut dengan perawi yang di atasnya lagi, demikian seterusnya hingga sampai kepada nara sumber hadis tersebut.

Dari poin ini maka secara otomatis hadis-hadis yang tidak memiliki sanad yang bersambung tidak dapat dikatakan sebagai hadis sahih. Misalnya hadis mursal, munqathi' dan lain sebagainya. Karena jika sanad sebuah hadis tidak bersambung, maka berarti terdapat mata rantai yang hilang dari transmisi hadis tersebut. Dari situ tidak tertutup kemungkinan bahwa perawi yang hilang tersebut adalah seorang perawi yang lemah sehingga menghalang-halangi hadis tersebut dari derajat sahih.

Kedua, Adl. Adl dapat diartikan sebagai kredibilitas seorang perawi sebagai penyampai hadis. Seseorang dikatakan Adl jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Muslim
  • Berakal sehat
  • Baligh
  • Tidak pernah melakukan dosa besar
  • Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil
  • Menjaga harga diri


Oleh karena itu, seseorang yang diduga telah melakukan perbuatan orang fasik --seperti berzina, minum khamr dan lain sebagainya, maka hadisnya tidak dapat diterima.

Ketiga, Dhabith. Dhabith dapat diartikan akurasi seorang perawi dalam proses dokumentasi hadis. Seseorang dikatakan Dhabith jika ia mampu menjaga hadis --baik dengan hafalan maupun dengan tulisan, sesuai dengan apa yang ia dapatkan dari sumbernya, serta mampu menyampaikannya sewaktu-waktu dibutuhkan. Syarat ini memaksa seorang perawi untuk tidak lalai dan ceroboh dalam proses take and give (tahammul wal ada') dalam proses transmisi hadis.

Perpaduan antara sifat Adl dan Dhabith menjadikan seorang perawi meraih predikat Thiqah. Artinya perawi yang sangat terpercaya.

Keempat, Steril dari Syudzudz. Syudzudz terjadi jika seorang perawi Thiqah menyelisihi perawi yang tingkat ke-Thiqah-annya lebih tinggi darinya. Hal itu dapat disebabkan oleh kekuatan hafalan yang dimiliki oleh perawi lain --yang lebih Thiqah tersebut-- melebihi kekuatan hafalannya, atau bisa juga disebabkan oleh lebih banyaknya jumlah perawi lain --yang juga Thiqah-- yang menyelisihinya. Maka, riwayat yang dibawa oleh perawi Thiqah tersebut disebut sebagai riwayat Syadz, yang artinya ganjil atau aneh, karena riwayat lain yang validitasnya lebih kuat justru menunjukkan sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa Syudzdudz tidak menyebabkan seorang perawi yang telah melakukan tindakan Syudzudz tersebut dianggap tidak Thiqah. Ia tetap dianggap sebagai perawi Thiqah, akan tetapi dalam riwayat tersebut ia diduga telah terjatuh pada sebuah kesalahan sehingga riwayatnya disebut sebagai riwayat Syadz. Karena predikat Thiqah merupakan predikat umum yang dilekatkan pada seorang perawi berdasarkan jumlah hadis yang ia miliki secara keseluruhan. Jika sebagian besar dari hadis-hadis yang ia miliki sama dengan hadis-hadis para perawi Thiqah lainnya, maka ia termasuk di antara jajaran para perawi Thiqah. Hanya saja, sebagai manusia --yang tidak luput dari kesalahan, tidak tertutup kemungkina ia terjatuh pada sebuah kesalahan pada sebagian kecil hadis yang ia milikinya sehingga hadis-hadis tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hadis sahih.

Kelima, Steril dari Illat. Illat adalah sebuah cacat tersembunyi yang dapat menghalangi sebuah hadis mencapai derajat sahih. Beberapa hadis, jika dilihat secara zhahir tampak sebagai hadis sahih karena beberapa syaratnya terpenuhi. Namun jika diteliti lebih jauh ternyata terdapat cacat-cacat tersembunyi yang jarang diketahui oleh orang awam, yang mana cacat tersebut dapat menurunkan derajat hadis tersebut dari derajat sahih.

Oleh karena itu, hadis yang memiliki cacat Illat tidak dapat dikatakan sebagai hadis sahih. Hadis yang demikian keadaannya disebut sebagai hadis mu'allal.

Demikianlah kelima syarat yang harus terpenuhi untuk menentukan sahih tidaknya sebuah hadis.

Wallahu A'lam bis Showab.

Admin
Admin

Jumlah posting : 33
Join date : 12.06.09

https://isykarima.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik