Ma'had Isy Karima
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Hukum Penggunaan Hadits Dla'if

Go down

Hukum Penggunaan Hadits Dla'if Empty Hukum Penggunaan Hadits Dla'if

Post  Admin Mon Jun 15, 2009 4:06 pm

Hukum Penggunaan Hadits Dla'if
Oleh Abu Al-Jauzaa'



Pada tulisan kali ini, saya bawakan penjelasan Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib dalam kitabnya Ushulul-Hadits dalam pengamalan hadits dla’if. Sedikit akan saya berikan catatan kaki sebagai tambahan faedah.

Beliau (Dr. Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib) mengatakan ada tiga pendapat di kalangan ulama’ mengenai penggunaan hadits dla’if, yaitu :

• Hadits dla’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik dalam fadlail maupun persoalan yang menyangkut tentang ahkam (hukum syari’ah). Hal tersebut dikhabarkan oleh Ibnu Sayyidin-Naas [1] dari Yahya bin Ma’in [2], dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Al-Arabi. Pendapat ini tampaknya merupakan pendapat Imam Bukhari dan Imam Muslim (berdasarkan kriteria-kriteria yang kita pahami dari keduanya), dan Ibnu Hazm Al-Andalusi. [3]

• Hadits dla’if bisa diamalkan secara mutlak. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Dawud dan Imam Ahmad.[4] Keduanya berpendapat bahwa hadits dla’if lebih kuat daripada ra’yu (rasio) perseorangan. Ibnul-Qayyim berkata : [5]

ليس المراد بالضعيف عنده الباطل ولا المنكر ولا ما في روايته متهم بحيث لا يسوغ الذهاب إليه فالعمل به بل الحديث الضعيف عنده قسيم الصحيح وقسم من أقسام الحسن ولم يكن يقسم الحديث إلى صحيح وحسن وضعيف بل إلى صحيح وضعيف وللضعيف عنده مراتب فإذا لم يجد في الباب أثرا يدفعه ولا قول صاحب ولا إجماعا على خلافه كان العمل به عنده أولى من القياس

”Tidaklah yang beliau (Imam Ahmad) maksudkan hadits dla’if yang bathil, yang munkar, serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh), sekiranya dilarang mengambil dan mengamalkannya; tetapi hadits dla’if menurut beliau adalah lawan dari hadits shahih yang merupakan bagian dari hadits hasan. Beliau tidak membagi hadits menjadi shahih, hasan, dan dla’if; tetapi menjadi shahih dan dla’if. Yang dla’if menurut beliau terdiri dari beberapa tingkatan. Dan apabila dalam bab yang bersangkutan tidak ada atsar yang menolaknya atau pendapat seorang shahabat atau ijma’ yang berbeda dengannya, maka mengamalkannya lebih utama daripada qiyas (analogi)” [selesai].

Imam Ahmad tidak akan mengamalkan hadits dla’if kecuali dalam bab yang bersangkutan tidak ada yang lainnya, dan di antara hadits dla’if itu ada yang berkualitas hasan (menurut terminologi ulama sesudahnya). [6]

• Hadits dla’if bisa digunakan dalam masalah fadlail, mawa’idz (nasihat), atau yang sejenis; bila memenuhi beberapa syarat berikut : [7]

a) Kedla’ifannya tidak terlalu; sehingga tidak termasuk di dalamnya seorang pendusta atau yang dituduh berdusta – yang melakukan penyendirian dan juga orang yang sering melakukan kesalahan. Al-Ala’iy meriwayatkan kesepakatan ulama mengenai syarat ini.

b) Hadits dla’if itu termasuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan.

c) Ketika mengamalkan tidak meyakini bahwa hadits itu berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.[8]

Kemudian Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib kembali berkata,”Tidak ragu lagi, pendapat pertama merupakan pendapat yang paling selamat. Kita memiliki cukup banyak hadits-hadits shahih tentang fadlail, targhib, dan tarhib, yang merupakan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Hal tersebut membuat kita tidak perlu meriwayatkan hadits-hadits dla’if mengenai masalah fadlail dan sejenisnya; lebih-lebih bab fadlail dan akhlaq yang termasuk pilar agama. Sehingga tidak ada perbedaan antara hal-hal tersebut dengan hukum-hukum, ditinjau dari segi kekuatan sumbernya (shahih atau hasan), sehingga sumbernya harus khabar-khabar yang bisa diterima”

[selesai - Ushulul Hadits oleh Dr. Muhammad ’Ajaj Al-Khathib, halaman 253].

Abul-Jauzaa’ berkata : Mari simak perkataan Ibnu Taimiyyah tentang hadits :

المنقولات فيها كثير من الصدق وكثير من الكذب والمرجع في التمييز بين هذا وبين هذا إلى أهل الحديث كما يرجع إلى النحاة في النحو ويرجع إلى علماء اللغة في ما هو من اللغة وكذلك علماء الشعر والطب وغير ذلك فلكل علم رجال يعرفون به

”Berita-berita yang dinukil bisa mengandung banyak kebenaran dan banyak kebohongan. Untuk membedakan keduanya adalah dengan kembali kepada ahli hadits (dalam masalah hadits), sebagaimana ilmu nahwu dikembalikan kepada ahli nahwu atau ilmu lughah (bahasa) kepada ahli lughah. Begitu pula ahli syair, pengobatan, dan yang lainnya. Jadi setiap ilmu ada pakar yang mendalaminya” [Dinukil dari Qawa’idut-Tahdits min Funun Musthalahil-Hadits, oleh Jamaluddin Al-Qasimi, halaman 156 – Maktabah Al-Misykah].

Dan alhamdulillah setelah berlalunya jaman-jaman keemasan para ulama terdahulu, pada abad ini Allah telah mudahkan kita untuk mempelajari hadits atau mempergunakan hasil takhrij hadits dari para ulama ahli hadits, seperti :

1. Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah.
2. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
3. Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah.
4, Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah.
5. Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly hafidhahullah.
6. Asy-Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby hafidhahullah.
7. Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafidhahullah.
8. Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafidhahullah.
9. Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury hafidhahullah.
10. Asy-Syaikh Musthafa Al-‘Adawy hafidhahullah.
11. dan lain-lain

Semoga Allah ta’ala membalas jasa-jasa besar mereka untuk Islam dan kaum muslimin…….amiin.

Aboe Al-Jaoezaa’ 1429 – rewriting.


Catatan kaki :

[1] Dalam ‘Uyuunul-Atsar.

[2] Disebutkan dalam Tahdzibut-Tahdzib (11/250 – biografi Yahya bin Ma’in) :

كان يحيى ‏بن معين يقول: «من لم يكن سَمحاً في الحديث، كان كذّاباً!». قيل له: «وكيف يكون سمحاً؟». قال: «إذا‏شَكَّ في الحديث تركه».‏


Yahya bin Ma’in pernah berkata : “Barangsiapa yang tidak mempunyai sikap toleran/lapang dalam hadits, maka ia seorang pendusta”. Dikatakan kepadanya : ”Bagaimana seorang dikatakan sebagai seorang yang toleran/lapang ?”. Maka ia menjawab : ”Apabila ia ragu dalam sebuah hadits, maka ia meninggalkannya”.

[3] Selain itu, pendapat ini juga merupakan pendapat dari Malik, Syu’bah, Yahya bin Sa’id Al-Qaththaan, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Syammah Al-Maqdisi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Asy-Syaukani, dan jumhur ahli hadits kontemporer.

Pendapat ini dibangun atas dasar dalil sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

”Barangsiapa yang menceritakan satu hadits dariku yang diduga bahwa hadits tersebut adalah dusta, maka ia merupakan salah satu di antara pendusta”.

[4] Pendapat ini didukung oleh ‘Iraqiyyun/ulama ‘Iraq (khususnya adalah ulama Kufah), jumhur shufiyyah, dan sebagian fuqahaa kontemporer.

[5] Dalam I’lamul-Muwaqqi’in (1/31).

[6] Penjelasan Ibnul-Qayyim yang dinukil oleh Dr. Al-Khathib ini adalah untuk membantah pendapat yang menyatakan bahwa Imam Ahmad mendukung pembolehan menggunakan hadits dla’if secara mutlak.

[7] Inilah madzhab jumhur ‘ulama secara umum.

[8] Sebagai tambahan atas persyaratan yang disebutkan oleh Dr. Muhammad ’Ajaj Al-Khathib adalah sebagai berikut :

a) Hadits tersebut tidak boleh di-i’tiqadkan/diyakini sebagai sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, karena pada hakekatnya hadits dla’if mengandung persangkaan yang salah (dhannul-marjuh). Telah berkata Imam Ath-Thahawiy dalam kitab Musykilul-Aatsar (1/107 – Maktabah Al-Misykah) :

مَنْ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثًا بِالظَّنِّ مُحَدِّثًا عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ مُحَدِّثٌ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ كَاذِبٌ عَلَيْهِ كَأَحَدِ الْكَاذِبِينَ عَلَيْهِ الدَّاخِلِينَ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ { مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ } وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ تَعَالَى مِنْ ذَلِكَ .

“Barangsiapa yang menceritakan (hadits) dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan dasar dhan (sangkaan), berarti ia telah menceritakan (hadits) dari beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan tanpa haq, dan termasuk orang yang menceritakan (hadits) dari beliau dengan cara yang bathil. Niscaya ia menjadi salah satu pendusta yang masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”. Na’udzubillahi min-dzaalik ! [selesai].

b) Hadits tersebut tidak boleh dimasyhurkan. Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, apabila hadits tersebut dimasyhurkan (yakni di angkat ke permukaan sehingga dikenal ummat secara luas), niscaya ia terkena ancaman berdusta atas nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.

c) Wajib memberikan bayan (penjelasan) bahwa hadits tersebut dla’if ketika membawakannya. Apabila tidak, niscaya ia akan terkena ancaman menyembunyikan ilmu dan terkena ancaman berdusta atas nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah ketetapan para muhaqiq dari ahli hadits dan ahli ushul sebagaimana diterangkan oleh Abu Syaamah (Lihat Tamaamul-Minnah hal. 32 oleh Al-Albani).

d) Dalam membawakannya, tidak boleh menggunakan lafadh-lafadh jazm yang menunjukkan ketetapan dan kepastian bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam benar-benar bersabda dan yang semisal. Wajib menggunakan lafadh-lafadh tamridl (= lafadh yang tidak menunjukkan suatu ketetapan).


Admin
Admin

Jumlah posting : 33
Join date : 12.06.09

https://isykarima.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Penggunaan Hadits Dla'if Empty Hukum Penggunaan Hadis Dhaif (2)

Post  Admin Sun Jun 28, 2009 2:44 pm

Hukum Penggunaan Hadis Dhaif (2)

Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif:
(Nukilan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis, Dr Nuruddin Eter, hal 291-297)

Mazhab pertama, mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah -- karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama -- dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.

Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, maka hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.

Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa'd Al Bawardi berkata: "Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa'i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan –- dari para ulama -- untuk meninggalkannya". Ibnu Mandah menambahkan, "Demikian pula Abu Dawud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (dhaif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang".

Mazhab ini juga diikuti oleh Imam Ahmad, beliau mengatakan: "hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang", karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.

Beberapa ulama mentakwilkan riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis dhaif tersebut bukanlah hadis-hadis dhaif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (dhaif) dibandingkan hadis sahih.

Akan tetapi, menurut kami takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud: "ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…".

Imam Abu Dawud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasannya hadis munqathi' (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis dhaif.

Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis dhaif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.

Mazhab kedua, mereka mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif hukumnya mustahabb (disukai) dalam hal keutamaan-keutamaan (fadhail). Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) Ulama ahli hadis, ahli fikih dan lain-lain. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini menjadi kesepakatan di antara para ulama, demikian pula Syaikh Ali Al-Qari dan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut ini cuplikan perkataan beliau:

"Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengamalkan hadis dhaif ada tiga: Pertama, telah disepakati, yaitu bahwa hadis dhaif tersebut tidak parah kedhaifannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. Kedua, hadis tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadis yang sengaja dibuat-buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. Ketiga, ketika mengamalkan hadis tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah saw, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak pada tempatnya".

Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengarahkan pada pengamalan hadis dhaif dalam masalah keutamaa-keutamaan amal, beliau menyebutkan: "para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal, karena andaikan hadis tersebut ternyata benar keberadaannya (sahih), maka dengan mengamalkannya berarti hak-hak hadis tersebut telah terpenuhi. Kalaupun tidak demikian –- terbukti dhaif -- maka hal tersebut tidak akan menimbulkan pengaruh buruk apapun seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atau hilangnya hak orang lain".

Mazhab ketiga, mereka mengatakan bahwa mengamalkan hadis dhaif adalah tidak boleh secara mutlak, baik dalam masalah fadhail amal maupun halal dan haram. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi.

Asy-Syihab Al-Khafaji dan Al-Jalal Ad-Dawani juga berpendapat demikian. Beberapa penulis kontemporer lebih cenderung memilih pendapat ini dengan alasan bahwa perkara-perkara tersebut di atas sama hukumnya seperti halal dan haram karena semuanya merupakan perkara syar'i. Lagipula hadis-hadis shahih dan hasan sudah mencukupi dan tidak diperlukan lagi hadis dhaif.

Demikianlah, permasalahan ini mengundang banyak polemik dan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang yang insyaallah akan kita kupas di lain tempat. Kendatipun demikian, tampak bahwa pendapat yang bersifat paling menengahi di antara mazhab-mazhab tersebut adalah pendapat kedua. Hal itu dikarenakan kami menimbang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama dalam masalah beramal dengan hadis dhaif tersebut yang menunjukkan bahwa hadis dhaif yang menjadi perdebatan di sini bukanlah hadis yang telah divonis palsu, melainkan hadis yang belum jelas kebenarannya (validitas) sehingga masih menyisakan peluang, dan kemungkinan ini dapat terselesaikan ketika tidak ditemukan hadis lain yang menentangnya atau jika hadis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dibenarkan beramal dengan hadis tersebut demi menjaga hak-haknya.

Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa dianjurkannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.

Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin 'Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar'i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar'i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang sejalan dengan syariat.

Contoh:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:

Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi'dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati".

Pada sanad tersebut, para perawinya adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid'ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid'ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label "Hafizh" kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat beberapa riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba'ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut (hadis mu'an'an), sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.

Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam hari dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.

Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar'I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.

Cara Meriwayatkan Hadis Dhaif

Adapun sekedar meriwayatkan hadis dhaif dalam masalah selain akidah, hukum halal dan haram, seperti dalam masalah anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), kisah, nasehat dan semisalnya, para ulama telah membolehkannya selama hadis tersebut tidak divonis maudhu' (palsu) atau sejenisnya, meskipun tanpa menerangkan bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Riwayat-riwayat semacam ini sangatlah banyak dan populer. Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan sejumlah riwayat hadis dhaif dalam kitabnya, Al-Kifayah.

Demikian pula Imam Ahmad, beliau mengatakan: "apabila kami meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah saw yang berkenaan dengan hukum halal dan haram, sunnah dan hukum-hukum lainnya maka kami memperketat dalam masalah sanad, adapun jika berkenaan dengan fadhail amal ataupun yang tidak berhubungan dengan hukum maka kami mempermudahnya".

Kendatipun demikian, para ulama tetap memperhatikan sisi ketelitian dalam periwayatan mereka. Mereka tidak meriwayatkan hadis-hadis dhaif dengan ungkapan jazm (pasti) ketika menyebutkan bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif dengan ungkapan: "Rasulullah saw bersabda demikian", atau "beliau melakukan hal demikian" atau "beliau menyuruh demikian" atau kalimat-kalimat sejenisnya yang memberi kesan jazm (kepastian) bahwa semua itu benar-benar berasal dari Rasulullah saw. Akan tetapi, lafal yang harus digunakan adalah: "diriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata demikian", atau "terdapat kabar dari Rasulullah bahwa beliau mengatakan demikian", "diceritakan bahwa beliau berkata demikian" atau kalimat-kalimat sejenisnya.

Adapun riwayat yang masih mengandung keraguan, maka dapat digunakan kalimat: "Rasulullah saw bersabda demikian, dengan asumsi bahwa riwayat ini benar (sahih atau hasan)".

Akan tetapi para ulama terdahulu sering menggunakan kalimat "ruwiya" untuk hadis-hadis yang sahih dengan asumsi bahwa hadis tersebut sudah sangat populer di kalangan mereka pada waktu itu, sebagaimana akan kita bahas pada bab tersendiri mengenai hadis mu'allaq, insyaallah.


[Selesai nukilan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis, hal 291-297]

Admin
Admin

Jumlah posting : 33
Join date : 12.06.09

https://isykarima.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik